Minggu, 05 Februari 2017

Seputar UNBK



Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) disebut juga Computer Based Test (CBT) adalah sistem pelaksanaan ujian nasional dengan menggunakan komputer sebagai media ujiannya. Dalam pelaksanaannya, UNBK berbeda dengan sistem ujian nasional berbasis kertas atau Paper Based Test (PBT) yang selama ini sudah berjalan.

Penyelenggaraan UNBK pertama kali dilaksanakan pada tahun 2014 secara online dan terbatas di SMP Indonesia Singapura dan SMP Indonesia Kuala Lumpur (SIKL). Hasil penyelenggaraan UNBK pada kedua sekolah tersebut cukup menggembirakan dan semakin mendorong untuk meningkatkan literasi siswa terhadap TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi). Selanjutnya secara bertahap pada tahun 2015 dilaksanakan rintisan UNBK dengan mengikutsertakan sebanyak 556 sekolah yang terdiri dari 42 SMP/MTs, 135 SMA/MA, dan 379 SMK di 29 Provinsi dan Luar Negeri. Pada tahun 2016 dilaksanakan UNBK dengan mengikutsertakan sebanyak 4382 sekolah yang tediri dari 984 SMP/MTs, 1298 SMA/MA, dan 2100 SMK.

Penyelenggaraan UNBK saat ini menggunakan sistem semi-online yaitu soal dikirim dari server pusat secara online melalui jaringan (sinkronisasi) ke server lokal (sekolah), kemudian ujian siswa dilayani oleh server lokal (sekolah) secara offline. Selanjutnya hasil ujian dikirim kembali dari server lokal (sekolah) ke server pusat secara online (upload).

Apa yang dimaksud dengan UNBK?
UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) adalah UN dengan menggunakan komputer yang dilengkapi perangkat lunak (software) yang khusus dikembangkan untuk Ujian Nasional dengan tingkat kesulitan yang sama dengan UN tertulis. Untuk diketahui, UNBK Tahun 2016 merupakan perluasan dari UNBK rintisan pada Tahun 2015. UNBK dilaksanakan untuk UN dan UN Perbaikan.

Siapa saja peserta UNBK?
Peserta UNBK adalah peserta didik pada jenjang SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK dari satuan pendidikan yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksana Tingkat Provinsi dan telah diverifikasi oleh Panitia Pelaksana Tingkat Pusat.

Kriteria apa saja yang harus dipenuhi agar satuan pendidikan dapat ditetapkan menjadi pelaksana UNBK?
Kriteria bagi pelaksana UNBK adalah seluruh persyaratan yang berlaku bagi satuan pendidikan pelaksana UN-PBT (Ujian Nasional – Paper Based Test, alias Ujian Nasional Berbasis Kertas) ditambah dengan kriteria khusus, sebagai berikut:
A. Sekolah/madrasah yang memiliki sarana dan prasaran sebagi berikut:
  1. Komputer personal (PC) atau laptop sebagai client dengan rasio jumlah client dibanding jumlah peserta UN minimal 1 : 3 serta client cadangan minimal 10%;
  2. Server yang memadai dilengkapi dengan UPS (Uninterruptible Power Supply);
  3. Jaringan lokal (LAN) dengan media kabel;
  4. Koneksi internet dengan kecepatan yang memadai;
  5. Asupan listrik yang memadai (diutamakan memiliki genset dengan kapasitas yang memadai );
  6. Ruangan ujian yang memadai.
Adapun persyaratan UNBK adalah sebagai berikut:
1.                     Menyediakan petugas laboratorium komputer (proktor dan teknisi).
2.                     Menyediakan sarana komputer dengan spesifikasi (minimal) sebagai berikut:
a.          Server
·      PC/Tower/Desktop (bukan laptop)
·      Processor 4 core dan clock rate minimal 1.6 GHz (64 bit)
·      RAM 8 GB, DDR 3
·      Harddisk 250 GB
·      Operating System (64 bit): Windows Server/Windows 8/Windows 7 /Linux Ubuntu 14.04
·      LAN CARD (NIC) 2 unit support GigaByte
·      UPS (tahan 15 menit)
·      Jumlah server mengikuti rasio 1:40 (1 server maksimal untuk 40 client)
·      Cadangan 1 server.
b.         Client
·      PC atau Laptop
·      Monitor minimal 11 inch
·      Processor minimal single core
·      RAM minimal 512 MB
·      Operating System: Windows XP/Windows 7/Windows 8/ LINUX / MAC / Chrome OS
·      Web Browser: Chrome/Mozilla Firefox/Xambro
·      Hardisk minimal tersedia 10 GB (free space)
·      LAN Card
·      Jumlah client mengikuti rasio 1:3 (1 client untuk 3 peserta)
·      Cadangan minimal 10%.
·      Headset/earphone (untuk ujian listening SMA/MA dan SMK)
3.                     Jaringan internet dengan bandwidth minimal 1 Mbps
4.                     Jaringan area lokal (Local Area Network - LAN):
·               Switch 10/100/1000 Mbps dengan jumlah port sesuai dengan jumlah komputer pada setiap setiap server.
·               Setiap server harus memiliki switch sendiri (tidak digabung dengan server lain).

referensi lain silahkan juga di baca:

Blog Sekolah-Sekolah Favorit kali ini mencoba mengetengahkan informasi seputar UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) sesuai dengan keterangan dari sumber-sumber resmi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Segmen ini sebenarnya adalah kelanjutan dari segmen sebelumnya yang berjudul Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun 2016. Penyampaian informasi mengenai UNBK kali ini masih tetap menggunakan pola Tanya-Jawab. Berikut selengkapnya.

Apa yang dimaksud dengan UNBK?
UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) adalah UN dengan menggunakan komputer yang dilengkapi perangkat lunak (software) yang khusus dikembangkan untuk Ujian Nasional dengan tingkat kesulitan yang sama dengan UN tertulis. Untuk diketahui, UNBK Tahun 2016 merupakan perluasan dari UNBK rintisan pada Tahun 2015. UNBK dilaksanakan untuk UN dan UN Perbaikan.

Siapa saja peserta UNBK?
Peserta UNBK adalah peserta didik pada jenjang SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK dari satuan pendidikan yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksana Tingkat Provinsi dan telah diverifikasi oleh Panitia Pelaksana Tingkat Pusat.

Kriteria apa saja yang harus dipenuhi agar satuan pendidikan dapat ditetapkan menjadi pelaksana UNBK?
Kriteria bagi pelaksana UNBK adalah seluruh persyaratan yang berlaku bagi satuan pendidikan pelaksana UN-PBT (Ujian Nasional – Paper Based Test, alias Ujian Nasional Berbasis Kertas) ditambah dengan kriteria khusus, sebagai berikut:
A. Sekolah/madrasah yang memiliki sarana dan prasaran sebagi berikut:
  1. Komputer personal (PC) atau laptop sebagai client dengan rasio jumlah client dibanding jumlah peserta UN minimal 1 : 3 serta client cadangan minimal 10%;
  2. Server yang memadai dilengkapi dengan UPS (Uninterruptible Power Supply);
  3. Jaringan lokal (LAN) dengan media kabel;
  4. Koneksi internet dengan kecepatan yang memadai;
  5. Asupan listrik yang memadai (diutamakan memiliki genset dengan kapasitas yang memadai );
  6. Ruangan ujian yang memadai.
- See more at: http://sekolahsekolahfavorit.blogspot.co.id/2016/02/mengenal-unbk-ujian-nasional-berbasis-komputer.html#sthash.3Jp4lPcy.dpuf
Blog Sekolah-Sekolah Favorit kali ini mencoba mengetengahkan informasi seputar UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) sesuai dengan keterangan dari sumber-sumber resmi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Segmen ini sebenarnya adalah kelanjutan dari segmen sebelumnya yang berjudul Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun 2016. Penyampaian informasi mengenai UNBK kali ini masih tetap menggunakan pola Tanya-Jawab. Berikut selengkapnya.

Apa yang dimaksud dengan UNBK?
UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) adalah UN dengan menggunakan komputer yang dilengkapi perangkat lunak (software) yang khusus dikembangkan untuk Ujian Nasional dengan tingkat kesulitan yang sama dengan UN tertulis. Untuk diketahui, UNBK Tahun 2016 merupakan perluasan dari UNBK rintisan pada Tahun 2015. UNBK dilaksanakan untuk UN dan UN Perbaikan.

Siapa saja peserta UNBK?
Peserta UNBK adalah peserta didik pada jenjang SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK dari satuan pendidikan yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksana Tingkat Provinsi dan telah diverifikasi oleh Panitia Pelaksana Tingkat Pusat.

Kriteria apa saja yang harus dipenuhi agar satuan pendidikan dapat ditetapkan menjadi pelaksana UNBK?
Kriteria bagi pelaksana UNBK adalah seluruh persyaratan yang berlaku bagi satuan pendidikan pelaksana UN-PBT (Ujian Nasional – Paper Based Test, alias Ujian Nasional Berbasis Kertas) ditambah dengan kriteria khusus, sebagai berikut:
A. Sekolah/madrasah yang memiliki sarana dan prasaran sebagi berikut:
  1. Komputer personal (PC) atau laptop sebagai client dengan rasio jumlah client dibanding jumlah peserta UN minimal 1 : 3 serta client cadangan minimal 10%;
  2. Server yang memadai dilengkapi dengan UPS (Uninterruptible Power Supply);
  3. Jaringan lokal (LAN) dengan media kabel;
  4. Koneksi internet dengan kecepatan yang memadai;
  5. Asupan listrik yang memadai (diutamakan memiliki genset dengan kapasitas yang memadai );
  6. Ruangan ujian yang memadai.
- See more at: http://sekolahsekolahfavorit.blogspot.co.id/2016/02/mengenal-unbk-ujian-nasional-berbasis-komputer.html#sthash.3Jp4lPcy.dpuf
Blog Sekolah-Sekolah Favorit kali ini mencoba mengetengahkan informasi seputar UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) sesuai dengan keterangan dari sumber-sumber resmi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Segmen ini sebenarnya adalah kelanjutan dari segmen sebelumnya yang berjudul Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun 2016. Penyampaian informasi mengenai UNBK kali ini masih tetap menggunakan pola Tanya-Jawab. Berikut selengkapnya.

Apa yang dimaksud dengan UNBK?
UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) adalah UN dengan menggunakan komputer yang dilengkapi perangkat lunak (software) yang khusus dikembangkan untuk Ujian Nasional dengan tingkat kesulitan yang sama dengan UN tertulis. Untuk diketahui, UNBK Tahun 2016 merupakan perluasan dari UNBK rintisan pada Tahun 2015. UNBK dilaksanakan untuk UN dan UN Perbaikan.

Siapa saja peserta UNBK?
Peserta UNBK adalah peserta didik pada jenjang SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK dari satuan pendidikan yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksana Tingkat Provinsi dan telah diverifikasi oleh Panitia Pelaksana Tingkat Pusat.

Kriteria apa saja yang harus dipenuhi agar satuan pendidikan dapat ditetapkan menjadi pelaksana UNBK?
Kriteria bagi pelaksana UNBK adalah seluruh persyaratan yang berlaku bagi satuan pendidikan pelaksana UN-PBT (Ujian Nasional – Paper Based Test, alias Ujian Nasional Berbasis Kertas) ditambah dengan kriteria khusus, sebagai berikut:
A. Sekolah/madrasah yang memiliki sarana dan prasaran sebagi berikut:
  1. Komputer personal (PC) atau laptop sebagai client dengan rasio jumlah client dibanding jumlah peserta UN minimal 1 : 3 serta client cadangan minimal 10%;
  2. Server yang memadai dilengkapi dengan UPS (Uninterruptible Power Supply);
  3. Jaringan lokal (LAN) dengan media kabel;
  4. Koneksi internet dengan kecepatan yang memadai;
  5. Asupan listrik yang memadai (diutamakan memiliki genset dengan kapasitas yang memadai );
  6. Ruangan ujian yang memadai.
- See more at: http://sekolahsekolahfavorit.blogspot.co.id/2016/02/mengenal-unbk-ujian-nasional-berbasis-komputer.html#sthash.3Jp4lPcy.dpuf
Blog Sekolah-Sekolah Favorit kali ini mencoba mengetengahkan informasi seputar UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) sesuai dengan keterangan dari sumber-sumber resmi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Segmen ini sebenarnya adalah kelanjutan dari segmen sebelumnya yang berjudul Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun 2016. Penyampaian informasi mengenai UNBK kali ini masih tetap menggunakan pola Tanya-Jawab. Berikut selengkapnya.

Apa yang dimaksud dengan UNBK?
UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) adalah UN dengan menggunakan komputer yang dilengkapi perangkat lunak (software) yang khusus dikembangkan untuk Ujian Nasional dengan tingkat kesulitan yang sama dengan UN tertulis. Untuk diketahui, UNBK Tahun 2016 merupakan perluasan dari UNBK rintisan pada Tahun 2015. UNBK dilaksanakan untuk UN dan UN Perbaikan.

Siapa saja peserta UNBK?
Peserta UNBK adalah peserta didik pada jenjang SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK dari satuan pendidikan yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksana Tingkat Provinsi dan telah diverifikasi oleh Panitia Pelaksana Tingkat Pusat.

Kriteria apa saja yang harus dipenuhi agar satuan pendidikan dapat ditetapkan menjadi pelaksana UNBK?
Kriteria bagi pelaksana UNBK adalah seluruh persyaratan yang berlaku bagi satuan pendidikan pelaksana UN-PBT (Ujian Nasional – Paper Based Test, alias Ujian Nasional Berbasis Kertas) ditambah dengan kriteria khusus, sebagai berikut:
A. Sekolah/madrasah yang memiliki sarana dan prasaran sebagi berikut:
  1. Komputer personal (PC) atau laptop sebagai client dengan rasio jumlah client dibanding jumlah peserta UN minimal 1 : 3 serta client cadangan minimal 10%;
  2. Server yang memadai dilengkapi dengan UPS (Uninterruptible Power Supply);
  3. Jaringan lokal (LAN) dengan media kabel;
  4. Koneksi internet dengan kecepatan yang memadai;
  5. Asupan listrik yang memadai (diutamakan memiliki genset dengan kapasitas yang memadai );
  6. Ruangan ujian yang memadai.
- See more at: http://sekolahsekolahfavorit.blogspot.co.id/2016/02/mengenal-unbk-ujian-nasional-berbasis-komputer.html#sthash.3Jp4lPcy.dpuf