Rabu, 26 Juli 2017
Masa Pengenalan peserta didik baru dan Latihan Dasar Praktek Keagamaan (SAPA & LATSAR PEKA)
Alhamdulillah kegiatan Masa Pengenalan peserta didik baru dan Latihan Dasar Praktek Keagamaan (SAPA & LATSAR PEKA) telah berjalan lancar dari tanggal 17 - 20 Juli 2017
kegiatan ini didesain menyenangkan dengan berbagai materi dan kegiatan yaitu:
1. Visi dan Misi Madrasah
2. Guidance and Counseling
3. Peta perjalanan proses belajar untuk mendapakan keberkahan
4. Pengenalan Ekskul
5. Adab Belajar
6. Teori serta Praktek Wudlu dan Sholat
7. Dhuha bersama
8. Game dan kuis dengan banyak doorprize
Rabu, 22 Februari 2017
Dunia pendidikan Indonesia sedang mengalami perubahan nih Loopers!
Secara resmi kemendikbud mengumumkan bahwa Ujian Nasional (UN) 20017
resmi dhapuskan. Bagi mayoritas murid, kabar ini mungkin kabar yang
membahagiakan, tapi buat beberapa murid mungkin sistem ini dianggap
tidak adil. Setiap tahunnya, Ujian Nasional memang memiliki cerita.
Ujian yang menentukan kelulusan ini dianggap sebagai sesuatu yang sangat
menakutkan. Bahkan ada siswa yang stress menjelang UN.
Dihapuskannya Ujian Nasional 2017, bukan berarti membuat kamu terbebas dari belajar. Pasalnya, ujian akhir buat para siswa SMA dan juga SMK serta sederajatnya bakalan diserahin ke pemerintah provinsi. Sedangkan buat level SMP dan SD sederajatnya bakal diurus sama pemerintah kabupaten atau kota.
Pelaksanaannya tetep pakai standard nasional. Badan Standardisasi Nasional bakal mengawal, mengontrol, dan juga mengendalikan prosesnya. Sekolah punya wewenang penuh buat nentuin kelulusan siswanya. Hasil ujian akhir ini bukan penentu kelulusan, tapi bukan ada faktor lain buat penentu kelulusan, seperti nilai akdemik lainnya yang jadi penentu akhir kelulusan.
Mengapa Ujian Nsional 2017 dihapuskan? hal ini dikarenakan sistem pendidikan di Indonesia dinilai masih belum merata. Daerah-daerah terpencil di Indonesia masih belum tersentuh sistem pendidikan yang memadai. Berbanding terbalik dengan kota-kota besar yang sistem pendidikannya sudah beradaa di level tinggi.
Kemendikbud sendiri rencananya bakalan membenahi sekitar 70% sekolah,
biar bisa melampaui standar nasional secara bertahap. Beberapa aspek
bakalan ditingkatin waktu pembenahan, kayak misalnya kualitas guru,
proses pembelajaran, lingkungan, dan juga revitalisasi sekolah.
Semoga dengan sistem kelulusan yang baru ini mampu memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia ya Loopers. Tapi bukan berarti dengan dihapuskannya Ujian Nasional 2017 kamu gak belajar lho! Tetap belajar dan semangat untuk mencari wawasan seluas-luasnya.
berikut kami kirim jadwal Ujian dan mapel Ujian
Dihapuskannya Ujian Nasional 2017, bukan berarti membuat kamu terbebas dari belajar. Pasalnya, ujian akhir buat para siswa SMA dan juga SMK serta sederajatnya bakalan diserahin ke pemerintah provinsi. Sedangkan buat level SMP dan SD sederajatnya bakal diurus sama pemerintah kabupaten atau kota.
Pelaksanaannya tetep pakai standard nasional. Badan Standardisasi Nasional bakal mengawal, mengontrol, dan juga mengendalikan prosesnya. Sekolah punya wewenang penuh buat nentuin kelulusan siswanya. Hasil ujian akhir ini bukan penentu kelulusan, tapi bukan ada faktor lain buat penentu kelulusan, seperti nilai akdemik lainnya yang jadi penentu akhir kelulusan.
Mengapa Ujian Nsional 2017 dihapuskan? hal ini dikarenakan sistem pendidikan di Indonesia dinilai masih belum merata. Daerah-daerah terpencil di Indonesia masih belum tersentuh sistem pendidikan yang memadai. Berbanding terbalik dengan kota-kota besar yang sistem pendidikannya sudah beradaa di level tinggi.

Semoga dengan sistem kelulusan yang baru ini mampu memperbaiki kualitas pendidikan di Indonesia ya Loopers. Tapi bukan berarti dengan dihapuskannya Ujian Nasional 2017 kamu gak belajar lho! Tetap belajar dan semangat untuk mencari wawasan seluas-luasnya.
berikut kami kirim jadwal Ujian dan mapel Ujian
JUARA PRAMUKA
Alhamdulillah MTs Kedungombo dapat mengikuti acara yang di selenggarakan di Madrasah Aliyah Negeri 1 Jepara MAN Bawu Bate Alit pada hari Sabtu, 11 februari 2017dan berhasil memboyong JUARA UMUM 2.
berkat hasil kerja keras para peseta TIM Pramuka MTs Kedungombo " JATAYU WIJAYA KUSUMA" dan berkat Doa dari seluruh Guru Di MTs Kedungombo,
Jaya Nageiku Jaya Bangsaku, Jaya MTs KD
Minggu, 05 Februari 2017
Seputar UNBK
Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) disebut juga
Computer Based Test (CBT) adalah sistem pelaksanaan ujian nasional dengan
menggunakan komputer sebagai media ujiannya. Dalam pelaksanaannya, UNBK berbeda
dengan sistem ujian nasional berbasis kertas atau Paper Based Test (PBT) yang
selama ini sudah berjalan.
Penyelenggaraan UNBK pertama kali dilaksanakan pada tahun 2014 secara online dan terbatas di SMP Indonesia Singapura dan SMP Indonesia Kuala Lumpur (SIKL). Hasil penyelenggaraan UNBK pada kedua sekolah tersebut cukup menggembirakan dan semakin mendorong untuk meningkatkan literasi siswa terhadap TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi). Selanjutnya secara bertahap pada tahun 2015 dilaksanakan rintisan UNBK dengan mengikutsertakan sebanyak 556 sekolah yang terdiri dari 42 SMP/MTs, 135 SMA/MA, dan 379 SMK di 29 Provinsi dan Luar Negeri. Pada tahun 2016 dilaksanakan UNBK dengan mengikutsertakan sebanyak 4382 sekolah yang tediri dari 984 SMP/MTs, 1298 SMA/MA, dan 2100 SMK.
Penyelenggaraan UNBK saat ini menggunakan sistem semi-online yaitu soal dikirim dari server pusat secara online melalui jaringan (sinkronisasi) ke server lokal (sekolah), kemudian ujian siswa dilayani oleh server lokal (sekolah) secara offline. Selanjutnya hasil ujian dikirim kembali dari server lokal (sekolah) ke server pusat secara online (upload).
Penyelenggaraan UNBK pertama kali dilaksanakan pada tahun 2014 secara online dan terbatas di SMP Indonesia Singapura dan SMP Indonesia Kuala Lumpur (SIKL). Hasil penyelenggaraan UNBK pada kedua sekolah tersebut cukup menggembirakan dan semakin mendorong untuk meningkatkan literasi siswa terhadap TIK (Teknologi Informasi dan Komunikasi). Selanjutnya secara bertahap pada tahun 2015 dilaksanakan rintisan UNBK dengan mengikutsertakan sebanyak 556 sekolah yang terdiri dari 42 SMP/MTs, 135 SMA/MA, dan 379 SMK di 29 Provinsi dan Luar Negeri. Pada tahun 2016 dilaksanakan UNBK dengan mengikutsertakan sebanyak 4382 sekolah yang tediri dari 984 SMP/MTs, 1298 SMA/MA, dan 2100 SMK.
Penyelenggaraan UNBK saat ini menggunakan sistem semi-online yaitu soal dikirim dari server pusat secara online melalui jaringan (sinkronisasi) ke server lokal (sekolah), kemudian ujian siswa dilayani oleh server lokal (sekolah) secara offline. Selanjutnya hasil ujian dikirim kembali dari server lokal (sekolah) ke server pusat secara online (upload).
Apa yang dimaksud dengan UNBK?
UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) adalah UN dengan menggunakan komputer yang dilengkapi perangkat lunak (software) yang khusus dikembangkan untuk Ujian Nasional dengan tingkat kesulitan yang sama dengan UN tertulis. Untuk diketahui, UNBK Tahun 2016 merupakan perluasan dari UNBK rintisan pada Tahun 2015. UNBK dilaksanakan untuk UN dan UN Perbaikan.
Siapa saja peserta UNBK?
Peserta UNBK adalah peserta didik pada jenjang SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK dari satuan pendidikan yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksana Tingkat Provinsi dan telah diverifikasi oleh Panitia Pelaksana Tingkat Pusat.
Kriteria apa saja yang harus dipenuhi agar satuan pendidikan dapat ditetapkan menjadi pelaksana UNBK?
Kriteria bagi pelaksana UNBK adalah seluruh persyaratan yang berlaku bagi satuan pendidikan pelaksana UN-PBT (Ujian Nasional – Paper Based Test, alias Ujian Nasional Berbasis Kertas) ditambah dengan kriteria khusus, sebagai berikut:
A. Sekolah/madrasah yang memiliki sarana dan prasaran sebagi berikut:
- Komputer personal (PC) atau laptop sebagai client dengan rasio jumlah client dibanding jumlah peserta UN minimal 1 : 3 serta client cadangan minimal 10%;
- Server yang memadai dilengkapi dengan UPS (Uninterruptible Power Supply);
- Jaringan lokal (LAN) dengan media kabel;
- Koneksi internet dengan kecepatan yang memadai;
- Asupan listrik yang memadai (diutamakan memiliki genset dengan kapasitas yang memadai );
- Ruangan ujian yang memadai.
1.
Menyediakan petugas laboratorium
komputer (proktor dan teknisi).
2.
Menyediakan sarana komputer dengan
spesifikasi (minimal) sebagai berikut:
a.
Server
·
PC/Tower/Desktop (bukan laptop)
·
Processor 4 core dan clock rate
minimal 1.6 GHz (64 bit)
·
RAM 8 GB, DDR 3
·
Harddisk 250 GB
·
Operating System (64 bit): Windows
Server/Windows 8/Windows 7 /Linux Ubuntu 14.04
·
LAN CARD (NIC) 2 unit support
GigaByte
·
UPS (tahan 15 menit)
·
Jumlah server mengikuti rasio 1:40
(1 server maksimal untuk 40 client)
·
Cadangan 1 server.
b.
Client
·
PC atau Laptop
·
Monitor minimal 11 inch
·
Processor minimal single core
·
RAM minimal 512 MB
·
Operating System: Windows XP/Windows
7/Windows 8/ LINUX / MAC / Chrome OS
·
Web Browser: Chrome/Mozilla
Firefox/Xambro
·
Hardisk minimal tersedia 10 GB (free
space)
·
LAN Card
·
Jumlah client mengikuti rasio 1:3 (1
client untuk 3 peserta)
·
Cadangan minimal 10%.
·
Headset/earphone (untuk ujian
listening SMA/MA dan SMK)
3.
Jaringan internet dengan bandwidth
minimal 1 Mbps
4.
Jaringan area lokal (Local Area
Network - LAN):
·
Switch 10/100/1000 Mbps dengan
jumlah port sesuai dengan jumlah komputer pada setiap setiap server.
·
Setiap server harus memiliki switch
sendiri (tidak digabung dengan server lain).
referensi lain silahkan juga di baca:
Blog
Sekolah-Sekolah Favorit kali ini mencoba mengetengahkan informasi
seputar UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) sesuai dengan keterangan
dari sumber-sumber resmi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia. Segmen ini sebenarnya adalah kelanjutan dari segmen
sebelumnya yang berjudul Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun 2016. Penyampaian informasi mengenai UNBK kali ini masih tetap menggunakan pola Tanya-Jawab. Berikut selengkapnya.
Apa yang dimaksud dengan UNBK?
UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) adalah UN dengan menggunakan komputer yang dilengkapi perangkat lunak (software) yang khusus dikembangkan untuk Ujian Nasional dengan tingkat kesulitan yang sama dengan UN tertulis. Untuk diketahui, UNBK Tahun 2016 merupakan perluasan dari UNBK rintisan pada Tahun 2015. UNBK dilaksanakan untuk UN dan UN Perbaikan.
Siapa saja peserta UNBK?
Peserta UNBK adalah peserta didik pada jenjang SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK dari satuan pendidikan yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksana Tingkat Provinsi dan telah diverifikasi oleh Panitia Pelaksana Tingkat Pusat.
Kriteria apa saja yang harus dipenuhi agar satuan pendidikan dapat ditetapkan menjadi pelaksana UNBK?
Kriteria bagi pelaksana UNBK adalah seluruh persyaratan yang berlaku bagi satuan pendidikan pelaksana UN-PBT (Ujian Nasional – Paper Based Test, alias Ujian Nasional Berbasis Kertas) ditambah dengan kriteria khusus, sebagai berikut:
A. Sekolah/madrasah yang memiliki sarana dan prasaran sebagi berikut:
Apa yang dimaksud dengan UNBK?
UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) adalah UN dengan menggunakan komputer yang dilengkapi perangkat lunak (software) yang khusus dikembangkan untuk Ujian Nasional dengan tingkat kesulitan yang sama dengan UN tertulis. Untuk diketahui, UNBK Tahun 2016 merupakan perluasan dari UNBK rintisan pada Tahun 2015. UNBK dilaksanakan untuk UN dan UN Perbaikan.
Siapa saja peserta UNBK?
Peserta UNBK adalah peserta didik pada jenjang SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK dari satuan pendidikan yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksana Tingkat Provinsi dan telah diverifikasi oleh Panitia Pelaksana Tingkat Pusat.
Kriteria apa saja yang harus dipenuhi agar satuan pendidikan dapat ditetapkan menjadi pelaksana UNBK?
Kriteria bagi pelaksana UNBK adalah seluruh persyaratan yang berlaku bagi satuan pendidikan pelaksana UN-PBT (Ujian Nasional – Paper Based Test, alias Ujian Nasional Berbasis Kertas) ditambah dengan kriteria khusus, sebagai berikut:
A. Sekolah/madrasah yang memiliki sarana dan prasaran sebagi berikut:
- Komputer personal (PC) atau laptop sebagai client dengan rasio jumlah client dibanding jumlah peserta UN minimal 1 : 3 serta client cadangan minimal 10%;
- Server yang memadai dilengkapi dengan UPS (Uninterruptible Power Supply);
- Jaringan lokal (LAN) dengan media kabel;
- Koneksi internet dengan kecepatan yang memadai;
- Asupan listrik yang memadai (diutamakan memiliki genset dengan kapasitas yang memadai );
- Ruangan ujian yang memadai.
Blog
Sekolah-Sekolah Favorit kali ini mencoba mengetengahkan informasi
seputar UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) sesuai dengan keterangan
dari sumber-sumber resmi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia. Segmen ini sebenarnya adalah kelanjutan dari segmen
sebelumnya yang berjudul Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun 2016. Penyampaian informasi mengenai UNBK kali ini masih tetap menggunakan pola Tanya-Jawab. Berikut selengkapnya.
Apa yang dimaksud dengan UNBK?
UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) adalah UN dengan menggunakan komputer yang dilengkapi perangkat lunak (software) yang khusus dikembangkan untuk Ujian Nasional dengan tingkat kesulitan yang sama dengan UN tertulis. Untuk diketahui, UNBK Tahun 2016 merupakan perluasan dari UNBK rintisan pada Tahun 2015. UNBK dilaksanakan untuk UN dan UN Perbaikan.
Siapa saja peserta UNBK?
Peserta UNBK adalah peserta didik pada jenjang SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK dari satuan pendidikan yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksana Tingkat Provinsi dan telah diverifikasi oleh Panitia Pelaksana Tingkat Pusat.
Kriteria apa saja yang harus dipenuhi agar satuan pendidikan dapat ditetapkan menjadi pelaksana UNBK?
Kriteria bagi pelaksana UNBK adalah seluruh persyaratan yang berlaku bagi satuan pendidikan pelaksana UN-PBT (Ujian Nasional – Paper Based Test, alias Ujian Nasional Berbasis Kertas) ditambah dengan kriteria khusus, sebagai berikut:
A. Sekolah/madrasah yang memiliki sarana dan prasaran sebagi berikut:
Apa yang dimaksud dengan UNBK?
UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) adalah UN dengan menggunakan komputer yang dilengkapi perangkat lunak (software) yang khusus dikembangkan untuk Ujian Nasional dengan tingkat kesulitan yang sama dengan UN tertulis. Untuk diketahui, UNBK Tahun 2016 merupakan perluasan dari UNBK rintisan pada Tahun 2015. UNBK dilaksanakan untuk UN dan UN Perbaikan.
Siapa saja peserta UNBK?
Peserta UNBK adalah peserta didik pada jenjang SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK dari satuan pendidikan yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksana Tingkat Provinsi dan telah diverifikasi oleh Panitia Pelaksana Tingkat Pusat.
Kriteria apa saja yang harus dipenuhi agar satuan pendidikan dapat ditetapkan menjadi pelaksana UNBK?
Kriteria bagi pelaksana UNBK adalah seluruh persyaratan yang berlaku bagi satuan pendidikan pelaksana UN-PBT (Ujian Nasional – Paper Based Test, alias Ujian Nasional Berbasis Kertas) ditambah dengan kriteria khusus, sebagai berikut:
A. Sekolah/madrasah yang memiliki sarana dan prasaran sebagi berikut:
- Komputer personal (PC) atau laptop sebagai client dengan rasio jumlah client dibanding jumlah peserta UN minimal 1 : 3 serta client cadangan minimal 10%;
- Server yang memadai dilengkapi dengan UPS (Uninterruptible Power Supply);
- Jaringan lokal (LAN) dengan media kabel;
- Koneksi internet dengan kecepatan yang memadai;
- Asupan listrik yang memadai (diutamakan memiliki genset dengan kapasitas yang memadai );
- Ruangan ujian yang memadai.
Blog
Sekolah-Sekolah Favorit kali ini mencoba mengetengahkan informasi
seputar UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) sesuai dengan keterangan
dari sumber-sumber resmi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia. Segmen ini sebenarnya adalah kelanjutan dari segmen
sebelumnya yang berjudul Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun 2016. Penyampaian informasi mengenai UNBK kali ini masih tetap menggunakan pola Tanya-Jawab. Berikut selengkapnya.
Apa yang dimaksud dengan UNBK?
UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) adalah UN dengan menggunakan komputer yang dilengkapi perangkat lunak (software) yang khusus dikembangkan untuk Ujian Nasional dengan tingkat kesulitan yang sama dengan UN tertulis. Untuk diketahui, UNBK Tahun 2016 merupakan perluasan dari UNBK rintisan pada Tahun 2015. UNBK dilaksanakan untuk UN dan UN Perbaikan.
Siapa saja peserta UNBK?
Peserta UNBK adalah peserta didik pada jenjang SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK dari satuan pendidikan yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksana Tingkat Provinsi dan telah diverifikasi oleh Panitia Pelaksana Tingkat Pusat.
Kriteria apa saja yang harus dipenuhi agar satuan pendidikan dapat ditetapkan menjadi pelaksana UNBK?
Kriteria bagi pelaksana UNBK adalah seluruh persyaratan yang berlaku bagi satuan pendidikan pelaksana UN-PBT (Ujian Nasional – Paper Based Test, alias Ujian Nasional Berbasis Kertas) ditambah dengan kriteria khusus, sebagai berikut:
A. Sekolah/madrasah yang memiliki sarana dan prasaran sebagi berikut:
Apa yang dimaksud dengan UNBK?
UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) adalah UN dengan menggunakan komputer yang dilengkapi perangkat lunak (software) yang khusus dikembangkan untuk Ujian Nasional dengan tingkat kesulitan yang sama dengan UN tertulis. Untuk diketahui, UNBK Tahun 2016 merupakan perluasan dari UNBK rintisan pada Tahun 2015. UNBK dilaksanakan untuk UN dan UN Perbaikan.
Siapa saja peserta UNBK?
Peserta UNBK adalah peserta didik pada jenjang SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK dari satuan pendidikan yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksana Tingkat Provinsi dan telah diverifikasi oleh Panitia Pelaksana Tingkat Pusat.
Kriteria apa saja yang harus dipenuhi agar satuan pendidikan dapat ditetapkan menjadi pelaksana UNBK?
Kriteria bagi pelaksana UNBK adalah seluruh persyaratan yang berlaku bagi satuan pendidikan pelaksana UN-PBT (Ujian Nasional – Paper Based Test, alias Ujian Nasional Berbasis Kertas) ditambah dengan kriteria khusus, sebagai berikut:
A. Sekolah/madrasah yang memiliki sarana dan prasaran sebagi berikut:
- Komputer personal (PC) atau laptop sebagai client dengan rasio jumlah client dibanding jumlah peserta UN minimal 1 : 3 serta client cadangan minimal 10%;
- Server yang memadai dilengkapi dengan UPS (Uninterruptible Power Supply);
- Jaringan lokal (LAN) dengan media kabel;
- Koneksi internet dengan kecepatan yang memadai;
- Asupan listrik yang memadai (diutamakan memiliki genset dengan kapasitas yang memadai );
- Ruangan ujian yang memadai.
Blog
Sekolah-Sekolah Favorit kali ini mencoba mengetengahkan informasi
seputar UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) sesuai dengan keterangan
dari sumber-sumber resmi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Republik Indonesia. Segmen ini sebenarnya adalah kelanjutan dari segmen
sebelumnya yang berjudul Penyelenggaraan Ujian Nasional Tahun 2016. Penyampaian informasi mengenai UNBK kali ini masih tetap menggunakan pola Tanya-Jawab. Berikut selengkapnya.
Apa yang dimaksud dengan UNBK?
UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) adalah UN dengan menggunakan komputer yang dilengkapi perangkat lunak (software) yang khusus dikembangkan untuk Ujian Nasional dengan tingkat kesulitan yang sama dengan UN tertulis. Untuk diketahui, UNBK Tahun 2016 merupakan perluasan dari UNBK rintisan pada Tahun 2015. UNBK dilaksanakan untuk UN dan UN Perbaikan.
Siapa saja peserta UNBK?
Peserta UNBK adalah peserta didik pada jenjang SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK dari satuan pendidikan yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksana Tingkat Provinsi dan telah diverifikasi oleh Panitia Pelaksana Tingkat Pusat.
Kriteria apa saja yang harus dipenuhi agar satuan pendidikan dapat ditetapkan menjadi pelaksana UNBK?
Kriteria bagi pelaksana UNBK adalah seluruh persyaratan yang berlaku bagi satuan pendidikan pelaksana UN-PBT (Ujian Nasional – Paper Based Test, alias Ujian Nasional Berbasis Kertas) ditambah dengan kriteria khusus, sebagai berikut:
A. Sekolah/madrasah yang memiliki sarana dan prasaran sebagi berikut:
Apa yang dimaksud dengan UNBK?
UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer) adalah UN dengan menggunakan komputer yang dilengkapi perangkat lunak (software) yang khusus dikembangkan untuk Ujian Nasional dengan tingkat kesulitan yang sama dengan UN tertulis. Untuk diketahui, UNBK Tahun 2016 merupakan perluasan dari UNBK rintisan pada Tahun 2015. UNBK dilaksanakan untuk UN dan UN Perbaikan.
Siapa saja peserta UNBK?
Peserta UNBK adalah peserta didik pada jenjang SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK dari satuan pendidikan yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Panitia Pelaksana Tingkat Provinsi dan telah diverifikasi oleh Panitia Pelaksana Tingkat Pusat.
Kriteria apa saja yang harus dipenuhi agar satuan pendidikan dapat ditetapkan menjadi pelaksana UNBK?
Kriteria bagi pelaksana UNBK adalah seluruh persyaratan yang berlaku bagi satuan pendidikan pelaksana UN-PBT (Ujian Nasional – Paper Based Test, alias Ujian Nasional Berbasis Kertas) ditambah dengan kriteria khusus, sebagai berikut:
A. Sekolah/madrasah yang memiliki sarana dan prasaran sebagi berikut:
- Komputer personal (PC) atau laptop sebagai client dengan rasio jumlah client dibanding jumlah peserta UN minimal 1 : 3 serta client cadangan minimal 10%;
- Server yang memadai dilengkapi dengan UPS (Uninterruptible Power Supply);
- Jaringan lokal (LAN) dengan media kabel;
- Koneksi internet dengan kecepatan yang memadai;
- Asupan listrik yang memadai (diutamakan memiliki genset dengan kapasitas yang memadai );
- Ruangan ujian yang memadai.
Langganan:
Postingan (Atom)