Rabu, 20 Februari 2019

Nomor Statistik Madrasah (NSM) RA, MI, MTs, MA Nasional



Bagi yang membutuhkan Nomor Statistik Madrasah (NSM) yang menyelesaikan tugas EMIS, berikut dapat didownload NSM dari tingkat RA sampai dengan MA
Download NSM MI
Download NSM MTs
Download NSM MA
Download NSM RA MI MTs MA

Jumat, 15 Februari 2019

OS Akreditasi 2019 & Panduan Sispena

Langkah-langkah dalam mempersiapkan akreditasi
1.      Sekolah/madrasah mengunduh perangkat akreditasi dari situs web BAN-S/M, mempelajarinya kemudian menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk akreditasi.
2.      Sekolah/madrasah melakukan pengisian DIA melalui SispenaS/M termasuk mengunggah dokumen yang diperlukan.

Dokumen Yang Diperlukan Madrasah
a.       Petunjuk penggunaan Sispena-S/M Dowload Petunjuk Sispena
b.      Perangkat Akreditasi
c.       Dokumen Pendukung

Untuk mempelajari lebih lanjut tentang POS Akreditasi, Downloaddi SINI
Semoga bermanfaat, sukses dalam menjalani akreditasi

KMA & Juknis Insentif GBPNS 2019

Sasaran atau penerima tunjangan insentif guru tahun 2019 dengan kriteria atau persyaratan sebagai berikut:
1.      Sasaran
a. Berstatus sebagai guru Madrasah.
b. Bukan PNS pada Kementerian Agama.

2.      Kriteria
Kriteria guru Madrasah penerima tunjangan insentif sebagai berikut:
a.       Guru bukan PNS yang masih aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
b.      Belum lulus Sertifikasi Guru.
c.       Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
d.      Aktif selama 2 tahun berturut-turut sebagai guru mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
e.       Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-lV;
f.        Bertugas pada madrasah yang memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan dari Kementerian Agama ;
g.       Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
h.      Belum memasuki usia pensiun;
i.         Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Madrasah Kementerian Agama;
j.         Tidak merangkap jabatan di iembaga eksekutif, yudikatif, atau legislative

Untuk mempelajari Juknis Insentif GBPNS 2019 silakan download
KMA Nomor 27 Tahun 2019 tentang Insentif 2019

Demikian, Semoga bermanfaat

Juknis BOS Madrasah Tahun 2019

Sasaran program BOS adalah semua Madrasah Negeri dan Swasta di seluruh Provinsi di Indonesia yang telah memiliki izin operasional.

Siswa  madrasah  penerima  BOS adalah  lembaga  madrasah  yang menyelenggarakan  kegiatan  belajar mengajar  pada  pagi  hari  dan siswanya  tidak  terdaftar  sebagai siswa  SD,  SMP,  atau  SMA.  Bagi madrasah  yang menyelenggarakan kegiatan  pembelajaran  pada  sore hari, dapat menjadi sasaran program BOS setelah dilakukan verifikasi oleh Seksi Madrasah/TOS Kantor Kemenag Kabupaten/Kota.

Besar  biaya  satuan  BOS  yang  diterima  oleh  madrasah,  dihitung berdasarkan jumlah siswa dengan ketentuan:

  Madrasah Ibtidaiyah           : Rp.    800.000,-/siswa/tahun
  Madrasah Tsanawiyah        : Rp. 1.000.000,-/siswa/tahun
  Madrasah Aliyah                  : Rp. 1.400.000,-/siswa/tahun

Untuk lebih lanjut bisa mempelajari juknis tersebut dengan mendowload tautan dibawah ini

Semoga bermanfaat (NS)