Sasaran atau penerima tunjangan insentif guru tahun 2019 dengan kriteria atau persyaratan sebagai berikut:
1. Sasaran
a. Berstatus sebagai guru Madrasah.
b. Bukan PNS pada Kementerian Agama.
2. Kriteria
Kriteria guru Madrasah penerima tunjangan insentif sebagai berikut:
a. Guru bukan PNS yang masih aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama);
b. Belum lulus Sertifikasi Guru.
c. Memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
d. Aktif selama 2 tahun berturut-turut sebagai guru mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama;
e. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1 atau D-lV;
f. Bertugas pada madrasah yang memiliki izin operasional penyelenggaraan pendidikan dari Kementerian Agama ;
g. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama;
h. Belum memasuki usia pensiun;
i. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain Madrasah Kementerian Agama;
j. Tidak merangkap jabatan di iembaga eksekutif, yudikatif, atau legislative
Demikian, Semoga bermanfaat